PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih menegaskan komitmennya tetap mendukung seluruh program pembangunan digagas Pemot Prabumulih, selama seluruh prosesnya sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Penegasan ini disampaikan langsung Pimpinan DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom, saat menggelar konferensi pers di ruang rapat DPRD, Senin, (20/10/2025). Konferensi pers ini dihadiri 14 anggota DPRD dan bertujuan meluruskan persepsi publik terkait tidak disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Salah satu program terimbas adalah rencana pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari tikungan Padi hingga bawah Kemang, Kelurahan Dusun Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Menurut Anom, DPRD tidak menolak pembangunan tersebut. Hanya saja, ada prosedur pengadaan lahan belum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2021 tentang Pengadaan Tanah Kepentingan Umum.
“Pengadaan lahan harus melalui kajian dan penilaian harga lembaga penilai profesional dan independen. Hasil kajian itu menjadi dasar penganggaran. Namun, harga yang diajukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan hasil kajian lembaga penilai (KJPP) baru disampaikan pada 28 September 2025,” jelas Dipe.
Ketidaksesuaian harga tersebut menjadi salah satu faktor utama tidak disahkannya APBD-P 2025. DPRD pun mendorong pemerintah daerah kembali bernegosiasi dengan pemilik lahan agar harga disepakati sesuai ketentuan dan tidak melebihi nilai ditetapkan lembaga penilai.
Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih menambahkan, batas waktu pengesahan APBD-P juga telah terlewati. Berdasarkan aturan, pengesahan APBD-P seharusnya dilakukan paling lambat 30 September 2025. Namun, pemerintah daerah mengajukan dokumen perubahan anggaran setelah batas waktu tersebut.
“Jadi bukan DPRD menolak program pembangunan ini, tapi karena prosedur dan batas waktu tidak terpenuhi. DPRD tetap mendukung sepanjang anggaran disusun sesuai aturan,” tegasnya.
DPRD juga menekankan, kegiatan penting dan bersifat darurat tetap dapat dilaksanakan pemerintah tanpa menunggu APBD-P, asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan sama, Anggota DPRD Feri Alwi turut mempertegas bahwa isu penolakan pelebaran jalan oleh DPRD adalah keliru.
“Pelebaran Jalan Jenderal Sudirman bukanlah penyebab batalnya pengesahan APBD-P. Hasil kajian KJPP keluar tanggal 28 September sudah menjadi dasar untuk konsultasi ke provinsi dan pusat. Tapi karena waktu sudah mepet dan belum ada kesepakatan harga, pengesahan tidak bisa dilakukan tepat waktu,” jelas Lui, sapaan akrabnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai mekanisme dan transparansi anggaran.
“Persepsi di masyarakat mengatakan DPRD menolak pembangunan ini perlu diluruskan. Kami mendukung sepenuhnya program pemerintah, tapi semua harus sesuai aturan,” tambahnya.
Konferensi pers ini menjadi langkah DPRD Prabumulih untuk meluruskan informasi publik sempat simpang siur, sekaligus menegaskan komitmen lembaga legislatif tersebut dalam menjaga tata kelola keuangan daerah akuntabel dan transparan, tanpa menghambat laju pembangunan kepentingan masyarakat Kota Nanas. (ril)







