PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih, Djoko Listyano AP SKM MSi, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh Kepala Puskesmas agar tidak membawa ambulans ke rumah pribadi. Langkah ini dilakukan memastikan mutu pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan fasilitas Puskesmas dalam melayani masyarakat.
Dalam himbauannya, Djoko menekankan empat poin penting, yaitu:
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Seluruh Puskesmas diminta memastikan layanan dasar berjalan optimal, mulai dari poli rawat jalan, gawat darurat, hingga program kesehatan masyarakat. Selain itu, koordinasi antar tenaga kesehatan dalam pelayanan kunjungan rumah (home care) harus diperkuat, terutama untuk pasien dengan kondisi khusus.
2. Kesiapsiagaan Layanan Kunjungan Rumah dan Rujukan
Puskesmas harus menjamin kesiapan tim medis dalam memberikan kunjungan rumah sesuai kebutuhan pasien dengan memperhatikan standar keselamatan, serta memastikan proses rujukan ke rumah sakit berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
3. Penggunaan Ambulans Puskesmas
Djoko menegaskan bahwa ambulans tidak boleh dibawa ke rumah pribadi atau digunakan untuk kepentingan di luar pelayanan kesehatan. Ambulans harus selalu berada di Puskesmas dalam kondisi siap pakai agar dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan masyarakat.
4. Tanggung Jawab Moral dan Administratif
Kepala Puskesmas memiliki tanggung jawab penuh memastikan ambulans digunakan sesuai fungsinya. Jika ditemukan penyalahgunaan, akan dilakukan evaluasi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas bersama. Mari kita jaga kepercayaan warga dengan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab,” tegas Djoko.
Dengan imbauan ini, Pemkot Prabumulih berharap pelayanan kesehatan di Puskesmas semakin berkualitas, respons cepat terhadap kunjungan rumah berjalan maksimal, dan ambulans selalu tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan. (ril)







