DPRD Prabumulih Sahkan Perda LPJ Wako 2024, Cak Arlan dan Bang Franky : Terima Kasih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, DPRD Kota Prabumulih akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Walikota (Wako) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin malam, 28 Juli 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna digelar di Ruang Sidang DPRD Prabumulih, dipimpin langsung Ketua DPRD H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua I Ir Dipe Anom, dan Wakil Ketua II Aryono ST. Hadir dalam rapat tersebut Wako Prabumulih H Arlan, Wawako Franky Nasril SKom MM, Sekda H Elman ST MM, jajaran Asisten, kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD.

“Alhamdulillah, hari ini Raperda LPJ Wako 2024 telah disetujui dan disahkan menjadi Perda, meski terdapat sejumlah rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ujar H Deni Victoria dalam sambutannya.

Ia berharap kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin antara Pemkot Prabumulih dan DPRD dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Prabumulih yang makmur dan sejahtera. “Semoga Perda ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Senada, Wako H Arlan bersama Wawako Franky Nasril menyampaikan apresiasi atas pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional yang telah dijalankan secara baik dan transparan.

“Rekomendasi dari DPRD tentu akan menjadi prioritas dalam program pembangunan ke depan, dan kami siap melaksanakannya,” tegas Franky.

Ia juga menyampaikan harapan agar kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Kota Prabumulih terus berjalan selaras demi membangun kota lebih baik. “Sinergi ini adalah kunci membangun Prabumulih secara bersama-sama,” pungkasnya. (rin)