JAKARTA, FAJARSUMSEL.COM — Usai melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu lalu, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, bersama Wakil Ketua I Aryono ST dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom, melanjutkan agenda koordinasi ke Kementerian PAN-RB, Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD turut didampingi Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, serta perwakilan OPD terkait. Mereka ditugaskan langsung Wako Prabumulih, H Arlan, menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga honorer R3.
Rombongan diterima Eva Intan, Analis Kebijakan Kementerian PAN-RB, di kantor KemenPAN-RB berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Bahas Status Honorer dan Skema PPPK Paruh Waktu
Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi sebelumnya telah disampaikan para tenaga honorer R3 dalam audiensi bersama DPRD.
“Berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, Diktum 7 Poin B, tenaga honorer berstatus R2 dan R3 yang terdata dalam database BKN wajib diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Deni.
Skema ini mencakup berbagai kategori tenaga honorer, seperti:
Tenaga pendidik dan kependidikan (guru)
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Tenaga operasional lainnya
Status R4 dan R5 Bergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Honorer masuk dalam kategori R4 dan R5, Deni menyampaikan bahwa meskipun mereka tidak tercantum dalam database BKN, pengajuan tetap dimungkinkan, namun tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Honorer tidak masuk database tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun harus melihat kemampuan keuangan daerah. Pengajuannya tetap melalui PPK dan mengacu pada regulasi berlaku,” tambahnya.
Peraturan Dasar Pengangkatan Honorer
Sebagai informasi, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16/2025 menjadi dasar hukum dalam pengangkatan honorer kategori R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu. Peraturan ini menjadi angin segar bagi honorer sudah lama mengabdi namun belum mendapatkan formasi penuh sebagai ASN.
DPRD Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer agar mendapatkan kepastian status dan hak sesuai amanat regulasi. (ril)