SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang dilaksanakan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba, Senin, 30 Juni 2025, dan melibatkan perusahaan dari berbagai sektor seperti perkebunan, pertambangan, dan jasa. Hadir dalam pertemuan tersebut, Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah SE MM PhD CMA, bersama jajaran Komisi IV DPRD Muba.
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dan legislatif terhadap isu pengangguran dan kemiskinan di daerah.
“Perda ini menjadi landasan hukum agar perusahaan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Melalui RDP ini, kami ingin memastikan seluruh perusahaan memahami dan mematuhi aturan tersebut,” ujar Edi.
Wakil Ketua Komisi IV, Ahmadi, turut menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika ingin merekrut karyawan. Hal ini penting agar proses perekrutan transparan dan sesuai regulasi.
“Jika perusahaan tidak melapor, akan ada sanksi yang diberlakukan. Satu orang direkrut, berarti satu keluarga bisa keluar dari garis kemiskinan. Itu dampaknya,” tegas Ahmadi.
Ia juga mengajak seluruh investor untuk ikut berperan aktif mendukung penurunan angka kemiskinan melalui keterlibatan dalam perekrutan tenaga kerja lokal.
Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Muba, khususnya Komisi IV, dalam menggandeng pelaku usaha untuk membangun komitmen bersama.
“Pemkab Muba sangat terbuka terhadap investasi. Namun, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ardiansyah juga menekankan pentingnya kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) dan komitmen mempekerjakan tenaga kerja lokal, sebagaimana tertuang dalam Perda yang disosialisasikan.
Untuk mendukung upaya tersebut, ia menyatakan Pemkab Muba akan mendorong sinkronisasi data perusahaan antar-OPD agar pendataan perusahaan dapat dilakukan secara akurat dan menyeluruh.
“Kami juga mendukung wacana pembentukan asosiasi perusahaan di Muba. Dengan begitu, koordinasi bisa lebih mudah dan program pembangunan akan lebih terarah,” pungkasnya.
Melalui langkah strategis ini, Pemkab Muba berharap tercipta sinergi kuat antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha dalam membuka lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, serta mewujudkan Musi Banyuasin yang lebih sejahtera dan berdaya saing. (ril)







