Kejari OKU Timur Siap Kawal Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN

MARTAPURA, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan ini diwujudkan melalui bantuan di bidang hukum, terutama terhadap badan usaha yang belum patuh dalam pembayaran iuran, pendaftaran karyawan, serta penyampaian data kepada BPJS Kesehatan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dengan Kejari OKU Timur, Rabu, 25 Juni 2025. Penandatanganan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap kepatuhan badan usaha dalam menyertakan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.

“Kami siap memberikan bantuan hukum yang akan dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU Timur,” ujar Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah.

Andri menambahkan, bentuk bantuan hukum tersebut bersifat non litigasi sesuai dengan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih kepada pihaknya.

“Insya Allah, kami akan terus mengawal implementasi Program JKN. Karena kepesertaan JKN merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, mengapresiasi dukungan hukum dari Kejari OKU Timur. Menurutnya, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah terjalin sebelumnya.

“Kami sudah menempuh prosedur penagihan kepada badan usaha. Namun hingga saat ini masih ada yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran JKN bagi pekerjanya,” jelas Dwi.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Dwi berharap badan usaha yang belum patuh dapat segera melaksanakan kewajibannya.

“Mudah-mudahan ke depan semakin banyak badan usaha yang tertib dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN dan tidak lagi melalaikan pembayaran iuran,” pungkasnya. (ril)