Diburu Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih, Warga PALI Curi Motor Dibekuk

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Prabumulih. Kali ini, peristiwa terjadi di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.50 WIB.

Seorang pria berinisial MV (25), warga Dusun II, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil diamankan Tim Tekab Prabu pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pertamina, Desa Babat.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/28/III/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang diterima pada 5 Maret 2025.

Korban berinisial AS (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur, saat itu hendak berangkat salat subuh dan mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya nomor polisi B 6135 WFQ telah hilang, meski dalam kondisi terkunci stang.

Tak hanya AS, temannya tinggal di tempat yang sama, ES, juga kehilangan sepeda motor miliknya, yakni Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5988 GP. Keduanya mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto SH, keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dan gembok, 1 buah helm merek Honda, dan 1 buah jaket warna hitam.

“Kini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut. MV terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi dikonfirmasi Kasar Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat. (rin)