BPJS Kesehatan dan Kejari OKU Selatan Perkuat Pengawasan Program JKN, Kepatuhan Badan Usaha Meningkat

MUARA DUA, FAJARSUMSEL.COM – BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menggelar Forum Pengawasan dan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari penguatan sinergi antar instansi dalam mengawal implementasi program JKN di daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (3/6) dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Dinas PTSP OKU Selatan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.

Forum ini bertujuan memastikan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajiban iuran JKN bagi para pekerja, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Kejari Siap Tindaklanjuti Badan Usaha Tak Patuh

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan. Ia menegaskan komitmen Kejari OKU Selatan untuk memberikan pendampingan hukum hingga proses penindakan terhadap badan usaha yang tidak patuh.

“Kami siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPJS Kesehatan, baik melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) maupun pemanggilan langsung ke kantor Kejaksaan. Ini demi melindungi hak pekerja terhadap jaminan kesehatan,” ujar Beni.

Menurut Beni, langkah hukum ini bukan untuk menghukum, melainkan memberi efek jera agar seluruh pemberi kerja mematuhi regulasi.

Kolaborasi untuk Efektivitas dan Transparansi JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menyatakan bahwa forum ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan transparansi sistem JKN.

“Kolaborasi ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjamin bahwa seluruh pekerja di Kabupaten OKU Selatan memperoleh haknya. Dukungan Kejaksaan, PTSP, dan Wasnaker sangat penting dalam proses ini,” ungkap Dwi.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan badan usaha menjadi perhatian utama, termasuk akurasi data peserta dan konsistensi pembayaran iuran. Kerja sama lintas instansi diperlukan untuk mengawal pelaksanaan JKN secara efektif.

Kepatuhan Badan Usaha Meningkat

Data BPJS Kesehatan menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024 terdapat 18 badan usaha yang dilimpahkan melalui SKK ke Kejaksaan, sementara di 2025 jumlah tersebut menurun menjadi 8 badan usaha. Penurunan ini mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan.

“Kami melihat adanya perbaikan bertahap dalam kesadaran badan usaha. Ini tidak lepas dari pendekatan persuasif dan dukungan aparat penegak hukum,” jelas Dwi.

Ke depan, BPJS Kesehatan berharap sinergi ini terus diperkuat, terutama dalam melindungi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menjadi tulang punggung produktivitas daerah.

 

“Kami berharap komitmen ini terus berlanjut dan semakin optimal demi menjamin proteksi kesehatan pekerja di OKU Selatan,” tutupnya. (ril)