Soal Pipa Bocor di Niru dan Kasih Dewa, Pertamina : Kita Sudah Lakukan Pembersihan, Kompensasi Sesuai Aturan

Ilustrasi. Foto : Ist/Net

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Warga Niru dan Kasih Dewa mengklaim adanya kebocoran pipa Pertamina di wilayah Field Limau menyebabkan kebunnya tercemar limbah serta mengakibatkan tanamannya mati.

Meminta pertanggung jawaban ke PT PHRZ 4 Field Limau berupa pembersihan limbah serta kompensasi atas kerugian akibat pencemaran limbah tersebut.

Nara sumber awak media di lingkungan PHRZ 4 Field Limau menyebutkan, tidak menampik adanya pencemaran limbah akibat kebocoran pipa di Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Anehnya, pemilik kebun dekat lokasi pencemaran tidak komplain. Namun, ada warga pemilik kebun sedikit jauh dari lokasi pencemaran malah mengajukan komplain dan meminta ganti rugi miliaran rupiah, akibat dampak kebun karet dan sawitnya tercemar.

“Pembersihan limbah pipa bocor, telah dilakukan. Kebun korban mengklaim tercemar, sudah kita cek. Memang ada sedikit pencemarannya, sudah kita lakukan penghitungan. Namun, tuntutannya tidak masuk akal. Hasil hitungan kita, diberikan kompensasi Rp 10 juta. Tetapi, pemilik lahan keberatan,” jelasnya.

Negosiasi pun masih terus berlanjut, akunya pemilik kebun minta kompensasi Rp 300 juta berdalih atas kerugian 230 tanaman karet dan sawit rusak terkena limbah kebocoran pipa tersebut. “Kita negosiasi, kita tambah kompensasi menjadi Rp 18 juta. Tetapi, pemilik kebun juga masih keberatan belakang ini,” terang nara sumber awak media terpercaya.

Belakangan, ia mengklaim lagi kebun lainnya di Desa Kasih Dewa di Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim lagi-lagi terkena limbah pipa bocor diduga milik PT PHRZ 4 Field Limau. Namun, ketika pekerja PT PHRZ 4 Field Limau akan membersihkan ia menolak dan melarang.

“Pemilik kebun tersebut, juga menuntut kompensasi atas dugaan pencemaran limbah akibat kebocoran pipa PT PHRZ 4 Field Limau. Soal pencemaran tersebut, kita juga belum melakukan pengecekan,” tukasnya.

Ia mengedukasi masyarakat, kalau soal pencemaran limbah akibat kebocoran pipa, karena korosi perusahaan siap bertanggung jawab. Berbeda, kalau karena aksi kesengajaan atau tidak pidana tidak bisa dilakukan. “Paling kita lakukan pembersihan limbah, kompensasi tidak bisa kita berikan,” ucapnya.

Sementara itu, soal kompensasi jelasnya akan ada tim melakukan pengecekan dan penghitungan tentunya sesuai aturan dan ketentuan. “Tidak bisa asal bayar, karena berhubungan keuangan perusahaan merupakan perusahaan milik negara,” pungkasnya. (rin)