PENERTIBAN : Plt Kasat Pol PP, M Nasir SH memimpin penertiban pedagang pasar pagi bersama jajarannya sempat dituding melakukan pengeroyokan, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
Kejadian Dipolisikan, Pedagang Pasar Pagi Diserahkan Polisi dan Terancam Penjara
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Keberadaan pasar pagi, memang selama ini dikeluhkan dan menjadi biang kemacetan. Selain itu, imbauan agar maksimal pukul 06.00 WIB membubarkan diri, sering kali tidak diindahkan pedagang hingga tak jarang mengakibatkan insiden.
Sempat viral dituding melakukan pengeroyokan ketika melakukan penertiban pasar pagi di Jalan Sudirman Pasar Inpres, bahkan viral di medsos.
Setelah dikonfirmasi awak media, ternyata peristiwa mengejutkan, sebaliknya terjadi. Plt Kasat Pol PP Prabumulih, M Nasir SH menjelaskan, setiap harinya memang menjadi kewenangannya melakukan penertiban Perda salah satunya menertibkan pedagang pasar pagi berjualan sudah lewat pukul 06.00 WIB.
Padahal, telah diimbau berkali-kali kalau tidak boleh berdagang lewat pukul tersebut. Namun, sering kali tidak diindahkan.
Informasi dihimpun awak media, ketika akan melakukan penertiban pedagang pagi, Rabu, 29 April 2025, sekitar pukul 06.45 WIB di Pasar Inpres. Salah satu pedagang, tidak senang dan melawan petugas.
Hingga, terjadi pemukulan kepada Plt Kasat Pol PP Prabumulih memimpin penertiban pedagang pasar pagi tersebut. “Iya, kita hanya melaksanakan tugas. Ada pedagang tidak berkenan dan melakukan perlawanan, hingga saya terkena pukulan dan bahkan salah satu rekan pedagang membawa pisau hendak menusuknya,” terang Nasir.
Melihat Plt Kasat Pol PP Prabumulih dalam bahaya, anggotanya langsung melakukan tindakan tegas dan mengamankan pelaku. Tetapi, terjadi perlawanan dari para pedagang di lokasi itu. “Tidak benar adanya dugaan pengeroyokan dilakukan anggota kita, hanya melakukan tugas kita melakukan penertiban saja. Karena saya dipukul, anggota langsung mengamankan pelaku,” bebernya.
Kasusnya, kata dia, telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan pedagang tersebut telah diserahkan guna diproses lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Awalnya, kita ingin pedagang membuat pertanyaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Tetapi, karena ada pemukulan yah proses hukum laporan ke polisi agar memberikan soft terapi dan efek jera,” tegasnya. (rin)