Roy Riady. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – Soal dugaan korupsi PDAM Tirta Randik terkait penyertaan modal, Kajari Muba Roy Riady ketika dikonfirmasi menjelaskan, belum ada lapdu.
Kata dia, sebagai dasar atau langkah awal penyelidikan sebuah perkara. Namun, komitmennya memberantas korupsi di Kabupaten Muba tidak perlu diragukan.
“Kita belum ada lapdunya, sejauh ini. Komitmen kita terkait masalah korupsi, tak perlu diragukan,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya.
Selain itu, kata dia, sejauh ini kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muba terus dilakukan penyelidikan. “Kalau ada tindak pidananya, khususnya korupsi. Jelas akan kita lakukan penyelidikan secara serius sesuai aturan dan ketentuan,” beber Mantan Kajari Prabumulih ini dikenal tegas.
Ia pun berterima kasih atas masukan dan saran diberikan, dalam rangka meningkatkan kinerja Kajari Muba dalam penanganan masalah korupsi di wilayahnya.
“Sekarang ini, ada beberapa korupsi telah kita tangani dan dalam proses penyidikan,” sebut ayah tiga anak ini.
Kandidat Doktor dari UNSRI, Fakultas Hukum ini memang dikenal sanggar dan tegas soal korupsi. Pantauan awak media, Mantan Kepala DPMD Muba, H Ricard Cahyadi AP MSi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi SANTAN dan telah menghuni Lapas Kelas IIB Sekayu. (rin)