Lecehkan Siswanya, Oknum Guru Honorer SMKN Prabumulih Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

Oknum Guru SMKN Prabumulih berinisial WT. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Ingat kasus dugaan pelecehan oknum guru honorer SMKN Prabumulih berinisial WT terhadap siswanya, dan sempat heboh serta dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya, WT menjalani proses hukum hingga ke PN Prabumulih. WT sendiri, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah majelis hakim PN Prabumulih dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan didenda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

“Betul mas, terdakwa WT dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Juga didenda Rp 1 miliar atau 1 bulan, setelah dinyatakan terbukti bersalah di persidangan. Vonisnya, minggu kemarin. Oknum guru honorer SMKN Prabumulih, menurut majelis hakim sengaja melakukan tipu daya guna melecehkan siswanya,” terang Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH dikonfirmasi melalui Humas, Norman Mahaputra SH.

Ungkapnya, sebelumnya JPU Kejari Prabumulih menuntut terdakwa WT, 7 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 3 bukan penjara. “Vonis hakim, memang lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Kini, terdakwa WT tengah menjalani sisa hukumannya di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” bebernya.

Terpisah, Karutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang AMdIP SSos MSi melalui Kasubsi Peltah, Iin Valentino SH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. “Iya, oknum guru honorer SMKN Prabumulih divonis bersalah PN dan dijatuhkan hukum penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Terdakwa, sudah resmi menjadi terpidana di Rutan Kelas IIB Prabumulih dan menjalani sisa vonis tersebut,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan