Belum Ditetapkan KPU, Balon Kada Prabumulih Masih Bebas Bersosialisasi. Bawaslu Tegaskan Belum Ada Aturan Mengikat

  • Bagikan

Afan Sira Oktrisma. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sudah bermunculan bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) akan bersaing di Pilkada Prabumulih 2024.

Antara lain; Cak Arlan dan Franky (Laki), Ngesti Ridho dan Mat Amin (Ber-GEMA), dan Fikri bersama Syamdakir (Ber-FIKIR).

Pantauan awak media, sejauh ini para balon kada ini telah melakukan sosialisasi baik melalui spanduk dan baleho. Lalu, melakukan silaturahmi politik, dan lainnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menyampaikan, karena belum ditetapkan KPU Prabumulih sebagai Calon Wako dan Wawako Prabumulih.

“Sejauh ini, para kandidat masih bebas bersosialisasi bersama masyarakat dan pendukungnya,” ujar Afan, sapaan akrabnya.

Lantaran, akunya belum ada aturan bisa mengikat bagi para balon kada tersebut. Ungkapnya, berbeda jika telah ditetapkan KPU Prabumulih.

“Aturan mainnya sudah jelas, dan pengawasan terhadap para Calon Wako dan Wawako Prabumulih bisa dilakukan. Termasuk, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan,” tegasnya.

Ia tak menampik, kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran Pilkada Serentak di Prabumulih memang menjadi haknya. “Memang menjadi ranah kita, kita imbau masyarakat tak perlu takut melaporkannya kepada Bawaslu Prabumulih jika ada pelanggaran,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan