Stop Karhutla, Bisa Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

  • Bagikan

IMBAUAN : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk memberikan imbauan stop bakar lahan bisa picu karhutla. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Langkah mitigasi Karhutla, Polres Prabumulih terus memberikan imbauan agar masyarakat Kota Nanas ini tidak terlibat tindak pidana Karhutla.

Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk kepada awak media. “Stop Karhutla, karena bisa merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujar Endro, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Kata suami Ivone Endro ini, mengajak seluruh masyarakat Prabumulih mencegah Karhutla, demi lingkungan merupakan masa depan semuanya. Dan, lingkungan wajib dijaga bersama dan terhindar dari Karhutla.

“Kita tidak main-main soal Karhutla, pelakunya bisa terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena, jika terlibat Karhutla melanggar hukum. Dikenakan UU No 41/1999 tentang kehutanan,” beber AKPOL 2004 ini.

Ucap ayah lima anak ini, Karhutla bisa menyebabkan polusi udara, dan memicu penyakit ISPA. Hal itu, menurutnya jelas merugikan masyarakat sendiri.

“Jika ada Karhutla, segera laporkan kepada jajarannya. Segera akan melakukan upaya penanggulangannya,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan