Patroli Antisipasi Kejahatan, Tim Elang Muara Polsek Cambai Amankan Pemilik Senpira

  • Bagikan

PATROLI : Lagi patroli, Tim Elang Muara amankan Sahri, 47 tahun, warga Gaung Asam pemilik senpira, Minggu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sahri, 47 tahun, warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim terjaring patroli Tim Elang Muara Polsek Cambai, Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi patroli itu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, diamankan 1 pucuk senpira dan 1 butir amunisi.

Mengetahui itu, Tim Elang Muara Polsek Cambai langsung mengamankan Sahri atas kepemilikan senpira tersebut, dan membawanya ke Mapolsek Cambai guna proses hukumnya berjalan.

Tim Elang Muara pimpinan Kanit Reskrim, Bripka Harliansyah SH menduga Sahri, sebagai pelaku kejahatan karena memiliki senpi tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku SH dan barang bukti 1 pucuk senpira dan 1 unit amunisi telah kita amankan, pelakunya sudah kita proses hukum,” bebernya.

Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik,” tutupnya. (rin)

 

 

  • Bagikan