TANGKAP : Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih tangkap pelaku pencurian, Landi Mesa, 32 tahun, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian rumah, terjadi Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Nigata RT 01/ RW 01 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Menimpa, Merry Astina, 39 tahun. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 2 unit HP merk OPPO A 31 warna hijau toska dan merk Infinix Not 12 warna biru berada didekat korban pada saat korban tertidur.
Saat bangun tidur melihat handphone sudah dicuri orang, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Akibat kejadian itu, korban merugi jutaan rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Prabumulih Barat menerjunkan Tim Beruang Madu hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Diketahui, indentitasnya adalah Landi Mesa, 32 tahun, warga Gang Arena RT 022 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dari tangannya disita 2 unit HP hasil curian milik korban, sebagai barang bukti, Jumat, 19 April 2024.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan hal itu.
“Pelaku merupakan residivis perkara penggelapan, kini sudah ditahan dan diproses hukum kembali terjerat kasus pencurian rumah,” terangnya.
Kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Terancam, pidana penjara di atas 5 tahun. “Sudah kita tahan, dan menunggu proses hukum penyidik,” pungkasnya. (rin)