Kejari Muara Enim Imbau Ini, Masa Tenang Pemilu 2024

  • Bagikan

Anjasra Karya. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Wujud netralitas Kejari Muara Enim serta dukungan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 kondusif, aman dan tertib, dimana mengingat berdasarkan pasal 278 ayat (1) UU. Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu (UU. Pemilu),terhitung sejak 11 Februari 2024 hingga tanggal 13 Februari 2024 merupakan masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasu Intelijen, Anjasra Karya SH MH memberikan imbauan kepada seluruh Calon Legislatif, Partai Politik, Pendukung/ Simpatisan, serta Media Massa Cetak dan Elektronik.

“Tidak melakukan kegiatan-kegiatan bersifat kampanye di wilayah Kabupaten Muara Enim. Membersihkan alat-alat peraga Kampanye terpasang di wilayah Kabupaten Muara Enim,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, tidak memposting dan/atau membagikan konten-konten bersifat kampanye pada media sosial (Whatsapp, Facebook, Instagram, Youtube, Twitter, Telegram, Tiktok, dan lain-lain)

“Membersihkan postingan dan/atau konten-konten bersifat kampanye pada media sosial pribadi (Whatsapp, Facebook, Instagram, Youtube, Twitter, Telegram, Tiktok, dan lainnya),” tandas Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih.

Bebernya, adapun dasar imbauan tersebut, sebagaimana tercantum dalam UU. Pemilu adalah sebagai berikut : Pasal 1 angka 36, masa tenang adalah masa tidak dapat digunakan melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

“Pasal 276 ayat (1), Kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota unhrk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya Masa Tenang,” bebernya.

Lanjutnya, Pasal 276 ayat (2), Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilaksanakan selama 21 (duapuluh satu) hari dan berakhir sampai dimulainya Masa Tenang.

“Pasal 278 ayat (1), Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Pasal 287 ayat (5), Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu,” ungkapnya.

Bebernya, Pasal 492, Setiap orang sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Pasal 509, Setiap orang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Melalui imbauan tersebut diharapkan dapat menciptakan Pemilu Serentak 2024 Kondusif, Aman dan Tertib di Wilayah Kabupaten Muara Enim,” tutupnya. (rin/ril)

  • Bagikan