Sementara, Hanya 60 WBP Bisa Nyoblos DPRD Kota. Ini Alasannya?

  • Bagikan

Iin Valentino. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Penghuni Rutan Kelas IIB Prabumulih, sejauh ini ada 500-an. Pada Pemilu 2024 ini, ternyata tidak semua WBP menyalurkan hak suaranya khususnya memilih DPRD Kota.

Karena, informasi dihimpun awak media, hanya WBP tinggal di Dapil Kecamatan Prabumulih Timur saja bisa mencoblos. Data dihimpun awak media, hanya sekitar 60 WBP saja di Rutan Kelas IIB Prabumulih bisa mencoblos DPRD Kota.

“Iya betul, sementara hanya 60 WBP saja bisa memilih DPRD Kota. Khususnya, Dapil Prabumulih Timur. Sekarang, WBP harus memilih sesuai domisili,” ujar Karutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang AMdIP SSos MSi melalui Kasubsi Peltah, Iin Valentino SH dikonfirmasi awak media, Jumat, 2 Februari 2024.

Pindah pilih pun, kata dia, tidak bisa dilakukan karena memilih berdasarkan domisili WBP. Meski demikian, buat DPRD Propinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden. “WBP tersebut, tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Asalkan, masuk daftar pemilihan pada Pemilu 2024,” beber Iin.

Lanjutnya, jumlah pemilih di Dapil Prabumulih Timur sejauh ini terus disinkronkan ke KPU Prabumulih. Akunya, semoga saja bisa bertambah jumlahnya. “Kalau dahulu, karena statusnya anak negara. Para WBP bisa memilih DPRD Kota tidak sesuai domisili. Tetapi, memilih DPRD Kota hanya Dapil Prabumulih Timur. Sekarang, tidak bisa lagi karena aturan sudah berubah,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan