Tersangka, Dodi Agustinus. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satu lagi pekerjaan rumah berhasil dituntaskan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, pelaku penganiayaan di Jalan Tengamus Perum Griya Cahaya Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu, 13 Mei 2023 berhasil ditangkap.
Belakangan pelakunya, yaitu Dodi Agustinus, 41 tahun, warga Jalan Halmahera RT 05/RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia ditangkap, Kamis, 1 Februari 2024 di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan langsung dipimpin Kasatres, AKP Herli Setiawan SH MH melalui Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK. Dan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan penganiayaan terhadap Remin Mai Jayanti, 31 tahun, warga Dusun VI RT 04/RW 04, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di leher dan luka cakar di tangan sebelah kiri dan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih di tindak lanjuti.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku sempat DPO dan menjadi buronan selama 6 bulan, dikenakan Pasal 351 KUHP atas laporan korban,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku diancam penjara 6 tahun. “Kasusnya, sejauh ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman personel. Pelaku sudah kita tahan, guna proses hukumnya,” tandasnya. (rin)