RAKOR : Bawaslu Prabumulih mengelar Rakor Sentra Gakkumdu Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Aula Hotel Gran Nikita, Sabtu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Bawaslu Prabumulih mengelar Rakor Sentra Gakkumdu Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, mengundang sejumlah pihak terkait di Aula Hotel Gran Nikita, Sabtu, 9 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi para komisioner dan juga Korsek, Adi Satria SH bersama Perwakilan Kejari, Polres Prabumulih, dan lainnya membuka kegiatan itu.
Afan, sapaan akrabnya mengungkapkan, kalau Sentra Gakkumdu telah terbentuk dari tiga unsur meliput Bawaslu Prabumulih, Polres, dan Kejari. Dan, bermarkas di depan Kantor Bawaslu Prabumulih Jalan Sudirman Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Sentra Gakkumdu ini, telah terbentuk tugasnya tidak lain melakukan pengawasan hingga penindakan pidana Pemilu. Khususnya, kali ini pada pesta demokrasi 2024. Sekarang ini, tengah memasuki tahapan kampanye. Dan, memang rawan pelanggaran,” aku Afan.
Sebutnya, seluruh elemen perlu dilibatkan dalam pengawasan Pemilu 2024. Termasuk, pelanggaran hingga menyebabkan tindak pidana Pemilu 2024.
“Pengawasan Pemilu 2024, tidak bisa berjalan optimal jika dilakukan Bawaslu Prabumulih sendiri. Penangganan pelanggaran atau tidak pidana Pemilu 2024, akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan,” sebutnya.
Ungkapnya, mencontohkan jika menemukan adanya tindak pindana Pemilu ini seperti money politik. Ia menyarankan, agar dilaporkan ke Sentra Gakkumdu telah ada.
“Akan kita tindak lanjuti, sesuai aturan. Bukan hanya itu saja, tetapi pelanggaran atau tindak pidana Pemilu lainnya. Apalagi, waktunya pendek paling lambat 9 hari setelah ditemukan adanya tindak pidana Pemilu,” tutupnya. (rin)