Gelapkan Sepeda Motor, IRT Dijemput Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka, Maya Mustika alias Rossa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus penggelapan sepeda motor menimpa, Rediansyah, 43 tahun, warga Dusun I RT 1 Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Terjadi, Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Perum Griya Pangkul Indah, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih berhasil diungkap.

Pelakunya, Maya Mustika, 30 tahun, warga satu kampungnya. Ia dijemput Tim Gurita Polres Prabumulih di Polsek Gelumbang telah diamankan, Kamis, 24 Nopember 2023.

Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK bersama Kanit Pidum, Sucipto SH bersama anggota langsung melakukan penjemputan. Setelahnya, pelaku langsung di bawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Modus digunakan pelaku, Kamis, 26 Oktober 2023 di RM Tahu Sumendang, korban menemui pelaku. Kemudian, setelah bertemu pelaku mengajak korban ke Perumahan Griya Pangkul Indah ke rumah pelaku.

Namun, pada saat tiba di perum Griya Pangkul Indah, pelaku meminjam motor korban BG 4973 DAQ, alasan kunci rumah pelaku dititipkan di orang tua pelaku berada di Bakso Hutan di Jalan Sudirman Desa Pangkul di jln Jendral Sudirman Desa Pangkul, namun selang beberapa waktu korban menghubungi pelaku melalui WA. Namun, tidak ada balasan dari pelaku. Hingga akhirnya, korban melapor ke SPKT Polres Prabumulih karena kehilangan sepeda motornya, dan mengalami kerugian Rp 34,5 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelakunya, sudah Tim Gurita Polres Prabumulih amankan berinisial MM. Kini, tengah menjalani proses hukumnya,” jelasnya.

Pelaku, kata dia, dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan