Curi 10 TBS Sawit, Riki Iskandar Ditangkap Tim Macan RKT

  • Bagikan

TERSANGKA : Tim Macan RKT menangkap Riki Iskandar, 21 tahun tersangka pencuri TBS sawit di wilkum Polsek RKT, Jumat. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus pencurian TBS sawit di wilayah Polsek RKT kembali terjadi, dan kembali berhasil diungkap Tim Macan RKT, Jumat, 20 Oktober 2023.

Tersangkanya, Riki Iskandar, 21 tahun, warga Jalan Wisata Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat berhasil dibekuk di rumahnya.

Penangkapan itu, didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 15 / X / 2023 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, 19 Oktober 2023 dilaporkan Sanresi, 47 tahun warga Dusun 4 Desa Kemang Tanduk, Kecamatan RKT di kebunnya berlokasi di wilayah Pematang Suban Miling Desa Kemang Tanduk, Kecamatan RKT.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak 10 tandan seberat 100 sawit, telah terjadi pencurian sawitnya dalam kurun waktu selama 3 bulan ini, sekitar Rp 5,4 juta.

Usai ditangkap, beserta barang bukti berupa 1 unit SPM jupiter MX warna silver Lis hitam bernopol BG 4717 CW, 10 tandan buah sawit ,2 karung warna merah,1 bilah parang bergagang plastik warna hijau. Hasil intrograsi, tersangka Riki Iskandar mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian tandan sawit milik korban sebanyak 6 kali.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, satu lagi tersangka pencurian TBS sawit, RI di lokasi berbeda berhasil kita tangkap,” sebutnya.

Kata dia, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara. “Kasus hukumnya, masih berjalan. Proses penyidikan dan pengembangan masih terus berjalan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan