Kampanye, Parpol Wajib Laporkan Dana Ini

  • Bagikan

SOSIALISASI : KPU Prabumulih mengelar sosialisasi PKPU tentang pelaporan dana kampanye mengundang perwakilan Parpol, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – KPU Prabumulih mengundang perwakilan parpol dalam rangka PKPU No 15/2023 tentang kampanye dan PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye, Kamis, 14 September 2023.

Hadir dalam kegiatan itu Bawaslu, Kesbangpol, Polres Prabumulih, dan lainnya.

Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Titi Marlinda SE MSi mengatakan, memang parpol wajib mematuhi aturan kampanye dan juga soal dana kampanye.

“Parpol wajib dan harus melaporkan dana kampanyenya, melalui Sikadam secara online. Hal ini, dalam rangka memudahkan pembinaan dan pengawasan soal dana kampaye parpol,” ujar Titi, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, agar parpol transparan dalam dana kampanyenya. Dan, aliran dana kampanye parpol dipantau PPATK. Sehingga, menghindari masuknya dana kampanye tidak jelas.

“Ada tiga hal harus dilakukan parpol dalam pelaporan dana kampanyenya, yaitu membuka rekening parpol dan melaporkan dana awal kampanye,” bebernya.

Lalu, kata dia, melaporkan sumbangan dana kampanye dari luar. Dan, terakhir melaporkan pengelolaan dana kampanye. “Makanya, supaya perwakilan paham. Kita lakukam sosialisasi PKPU No 15 tentang kampanye dan PKPU No 18 tentang dana kampanye,” ucapnya.

Pelaporan dana kampanye ini, sangat penting sekali guna mematuhi PKPU telah ditetapkan dan menghindari pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye. (rin)

  • Bagikan