KNALPOT : Petugas Satlantas Polres Prabumulih melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Knalpot brong memang dilarang penggunaannya di kendaraan bermotor, karena menimbulkan suara bising berlebihan dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Imbau terus dilakukan Satlantas Polres Prabumulih terkait penggunaan knalpot brong.
Karenanya, Satlantas Polres Prabumulih mengimbau, agar pemilik kendaraan tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi menjelaskan, jika imbauan itu tidak diindahkan jelas akan dilakukan tindakan tegas. “Hal itu merujuk Pasal 285 ayat 1 UU No 22/2009. Suara bising ditimbulkan, sangat merugikan,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, akhir minggu ini.
Selain imbauan larang penggunaan knalpot brong dilakukan, kata dia, penindakan juga telah dilakukan guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan. “Bisa kita pidanakan, apalagi jika memicu kecelakaan lalu lintas akibat suara bising hingga menganggu konsentrasi berkendara,” terangnya.
Kepada pemilik kendaraan, akunya hendaknya memakai knalpot sesuai ketentuan dan tidak perlu menggunakan atau menggantinya memakai knalpot brong. Karena, lebih aman dan juga tidak menganggu pengendara lain ketika berkendara. “Jika tidak diindahkan bisa kena pidana paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” bebernya. (rin)