Tim Gurita Polres Prabumulih Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Terhadap Anak

  • Bagikan

RINGKUS : FS, 17 tahun salah satu tersangka penganiayaan dan perampasan terhadap pelajar diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/FS.COM

//Tiga Masih Buron, Terus Dikejar

PRABUMULIH, FS.COM – Aksi penganiayaan anak menimpa FA, 15 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 7 Desember 2022, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan HP-nya hingga mengalami kerugian jutaan rupiah hingga akhirnya melaporkan kejadian menimpanya ke SPKT Polres Prabumulih.

Hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil ditangkap salah satu pelaku, FS, 17 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, 30 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB ketika tengah berada di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur dilakukan Tim Gurita Polres Prabumulih.

Usai penangkapan pelaku, langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kepada polisi, FS mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak sendiri bersama rekannya, BR, DY, dan DK masih buron dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya betul, baru satu tersangka berinisial FS. Sementara tiga lagi rekan tersangka masih buron dan kita kejar dan tangkap,” sebutnya.

Kedua pelaku, kata dia dijerat Pasal 80 UU RI No 35/2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur dan Pasal 365 KUHP tentang Curas.

“Ancaman di atas 5 tahun penjara, masih terus kita kembangkan kasusnya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan