Tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih, Tembak Pelaku Curanmor Hendak Kabur

  • Bagikan

TEMBAK : Tim Elang Muara Polsek Cambai terpaksa menembak kaki kanan pelaku curanmor, Argadius, Minggu. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Hasil penyelidikan kasus pencurian sepeda motor menimpa, Panji, 52 tahun warga Jalan Desa Muara Sungai Dusun I, Kecamatan Cambai pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Terjadi di kebun korban Jalan Nigata Dusun I, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai berhasil diungkap. Pelakunya, tak lain Argadius, 37 tahun warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim diringkus di rumahnya pada Minggu, 4 Desember 2022, sekitar pukul 03.40 WIB.

Dihadapan petugas Argadius mengakui perbuatannya, dan motor curanmor dijual kepada BG warga desanya sebesar Rp 1,65 juta. Namun, ketika pengembangan kasus di rumah BG telah lebih dahulu melarikan diri. Argadius mencoba melarikan diri, hingga akhirnya setelah dilakukan tembakan peringatan.

Tim Elang Muara Polsek Cambai, terpaksa melumpuhkan kaki kanannya menembak sehingga timah panas bersarang di kakinya.

Setelah itu, pelaku sempat dibawa ke RSUD Prabumulih guna perawatan luka tembaknya. Lalu, digiring ke Polsek Cambai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelakuv curanmor inisial Ag, berhasil kita tangkap. Kemudian, mencoba melarikan diri hingga akhirnya terpaksa personel kita lumpuhkan,” jelas Wani.

Dari tangan pelaku, akunya telah disita timbangan kuningan merk Budi 25 kg. Lalu, sepeda motor Yamaha Mio CW BG 6564 CW warna putih.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan Curanmor, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan