Patroli Hunting, Timsus Tantura Amankan Tersangka Narkoba Bersama 7 Paket Sabu

  • Bagikan

PATROLI : Patroli Timsus Tantura mengamankan tersangka narkoba, Evan Pebriansyah, 45 tahun bersama 7 paket sabu, belum lama ini.

PRABUMULIH, FS.CO – Patroli hunting dalam menjaga situasi kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih, dilakukan Timsus Tantura Sat Samapta membuahkan hasil.

Seminggu lalu, salah satu pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan ketika melakukan patroli hunting di Jalan Taman Baka Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara.

Yaitu, Evan Pebriansyah, 45 tahun tercatat sebagai warga Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Ketika diamankan, pelaku Evan sempat membuang barang bukti 7 paket sabu ke tanah.

Dan, langsung dilihat Timsus Tantura dan disita sebagai barang bukti, guna menjerat pelaku terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Usai penangkapan terhadap pelaku Evan Pebriansyah, Timsus Tantura Sat Samapta langsung di bawa ke Mapolres dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba guna penyidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Samapta, Iptu Hamdani SH membenarkan hal itu. “Tersangka EP dan barang bukti 7 paket sabu, telah kita amankan dan sita diserahkan ke penyidik Satres Narkoba,” aku Hamdani

Kata dia, tersangka EP dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamanya, di atas 5 tahun penjara. Dan, proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan