FAJARSUMSEL.CO, PRABUMULIH – Terdakwa kasus investasi bodong, PAS kembali menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Senin (18/4/2022).
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nopri Exandri SH di sidang tersebut, PAS secara tidak langsung mengakui, menjalankan bisnis investasi berkedok penipuan.
“Saya kenal YR dari DD, lalu saya ajak gabung jadi member investasi saya jalankan,” ujar PAS kepada JPU didepan Majelis Hakim diketuai Fitri Agustina SH juga Kuasa Hukumnya, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH.
Aku ibu satu anak ini, pada Desember 2021 kenalan. Lalu, 1 Januari 2022 menjanjikan ada slot. 1 slot tanamkan modal Rp 700 ribu, untung Rp 1 juta. “Tetapi, saya diskon jadi Rp 650 ribu. Selama 10 hari keuntungan menjadi Rp 1 juta,” terangnya juga mengakui, kalau memiliki bisnis jualan baju dan juga sembako.
Hingga akhirnya, YR tergiur keuntungan hingga menanamkan modal pada 556 slot. “Total modal ditanamkan Rp 361,4 juta, keuntungan sebesar Rp 194 juta. “Harusnya, uang diterima YS dari investasinya ke saya berikut modal dan untung Rp 555,4 juta,” beber perempuan berjilbab ini.
Disebutkannya juga dipersidangan itu, kalau uang Rp 361,4 juta milik korban YS digunakan guna membayar keuntungan member lain telah jatuh tempo. “Sehingga, akhirnya uangnya habis dan bisnis investasi bodong mandek. Karena, tidak ada member lagi,” bebernya.
Diakuinya, memang sudah ada perjanjian damai antara dirinya dan korban YS. Dengan kesepakatan, membayar uang pangkal Rp 30 juta dan sisanya dibayar mencicil. “Sudah saya bayar sekali Rp 1 juta,” ucapnya.
Namun ketika ditanyai majelis hakim kepada korban dan orang tuanya, memang benar ada pembayaran Rp 30 juta. Tetapi, cicilan itu belum dibayarkan.
“Saya sudah tanyakan ke korban YS dan ayahnya memang benar ada perdamaian dan pembayaran uang Rp 30 juta. Tetapi, pembayaran angsuran belum dilakukan,” tukas Ketua Majelis, Fitri Agustina SH didampingi para hakim anggota.
Namun soal kedok penipuan bermodus Investasi, dibantah tegas Kuasa Hukum Terdakwa, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH.
“Klien kita ada usaha, jual beli baju lewat online shop dan ada juga bisnis sembako. PAS, juga telah mengeluarkan modal awal guna menjalankan bisnis investasi ini,” sebut Icon.
Selain itu, kata dia, meringankan kliennya, adanya perdamaian antara korban YS dan PAS ditanyai pembayaran uang Rp 30 juta sebagai niat baiknya guna menyelesaikan permasalahan menjeratnya. “Sisanya dibayarkan mencicipi Rp 1-2 juta, dan korban YS menerima kesepakatan itu,” tukasnya.
Informasi dihimpun awak media, sidang dilanjutkan Minggu depan beragendakan tuntutan terhadap terdakwa PAS dilakukan JPU. “Iya betul, Senin depan tuntutan. Berdasarkan fakta persidangan, kalau PAS terbukti melakukan investasi berkedok penipuan. Kita tuntut Pasal 378 KUHP tentang penipuan, tengah dipersiapkan,” tukas Nopri Exandri SH selaku JPU. (03)