Restorasi Justice, Kapolres Bebaskan Pencuri Kotak Amal Berisi Rp 60 Ribu

  • Bagikan
kotak amal
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH menyerahkan bantuan sembako kepada tersangka 363, Satria (34) usai dilakukan restorasi justice, Selasa. Foto : Rian/Prabupos

FAJARSUMSEL.CO – Sempat viral, ditangkap warga dan diamankan ke Polres Prabumulih karena mencuri kotak amal masjid di Masjid Al Haroman di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai pada Minggu, 20 Februari 2022.

Tersangka, Satria (34), warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara sempat mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih.

Setelah penyelidikan latar belakang pencurian dan kondisi keluarga tersangka secara mendalam, akhirnya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH bersama Kasat Reskrim, AKP Jailili SH MSi akhirnya memutuskan, guna melakukan restorasi justice kepada tersangka Satria.

“Setelah kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dalam berbagai pertimbangan, terkait kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Haroman Kelurahan Sungai Medang. Akhirnya, kita lakukan restorasi justice. Dan, memang kewenangan kita hal itu bisa dilakukan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH kepada awak media, Selasa (22/02/2022).

Lanjut Siswandi, tidak semua kasus hukum dilanjutkan proses hukum. Apalagi, telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka. “Kita berikan bantuan sembako kepada tersangka Satria. Dan, pengurus masjid juga kita berikan bantuan dana pembangunan masjid. Meski, seadanya semoga bermanfaat. Selain itu, keduanya telah berdamai. Baik, tersangka dan keluarga telah meminta maaf dan pengurus masjid mencabut laporannya,” beber suami Febbya Winika SE.

Ayah tiga anak in menjelaskan, mengingatkan keluarga agar kejadian ini tidak terulang lagi. Dan, mengingatkan tersangka tidak melakukan perbuatan serupa.

“Kalau terulang lagi, mohon maaf akan kita proses hukum sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” tukas Mantan Kasatres Narkoba Polresta Palembang ini.

Sementara itu, Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi menambahkan, telah meninjau dan kondisi rumah tersangka Satria. “Orang tuanya telah berumur 80 tahun, kakaknya mengalami gangguan jiwa. Dan, kondisi rumah memang memprihatinkan. Alasannya, mencuri kotak amal masjid berisi Rp 65 ribu karena ingin mengobati ayahnya,” terangnya.

Tukas Jai, pertimbangan itu dan lainnya akhir setelah berkordinasi bersama Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH dilakukan restorasi justice. “Kita upayakan damai, lalu dilakukan restorasi justice,” sebutnya.

Cindriawati (60), saudara tersangka mengatakan, berterima kasih karena telah membebaskan adiknya dari proses hukum karena pencurian kotak amal masjid. “Kami sangat bersyukur sekali, dan berjanji adik saya tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi. Dan, memohon maaf atas kekhilafan dilakukan adiknya,” tutupnya. (03)

  • Bagikan