FAJARSUMSEL.CO – Berkas dakwaan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya, (Unsri) tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila bernama Reza Ghasarma serta Aditya Rol Asmi, diam-diam telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal itu dibenarkan, Sahlan Effendi SH MH salah satu juru bicara PN Palembang dikonfirmasi awak media Rabu (9/2).
“Benar pada hari ini, jaksa telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan asusila ke PN Palembang,” kata Sahlan diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/2).
Namun, khusus untuk berkas tersangka Aditya Rol Asmi, lanjutnya dikembalikan lagi ke pihak jaksa karena ada beberapa dokumen lagi yang harus dilengkapi.
Untuk prosedur persidangan sendiri, dijelaskan Sahlan karena perkara ini merupakan tindak pidana asusila maka sebagaimana peraturan perundang-undangan digelar tertutup untuk umum.
“Namun untuk persidangan dengan agenda vonis, itu bisa terbuka untuk umum,” jelasnya.
Terkait penetapan persidangan, Sahlan mengatakan dalam waktu dekat akan diperiksa oleh ketua PN Palembang terlebih dahulu, yang kemudian barulah nanti menunjuk siapa-siapa saja yang menjadi perangkat persidangan, termasuk jadwal persidangan.
“Mudah-mudahan besok (10/2) jadwal persidangannya sudah keluar, nanti saya infokan lagi,” tukasnya.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Atas perbuatan itu, tersangka Aditya Rol Asmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (fdl/sumeks.co)