Zoom Pengawasan Internal terhadap Potensi Pelanggaran Petugas pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Prabumulih 

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih beserta jajaran mengikuti Zoom Sosialisasi Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal terhadap Potensi Pelanggaran Petugas pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.

Surat edaran ini menegaskan komitmen Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan dalam memastikan kepatuhan dan disiplin seluruh jajaran pemasyarakatan, terutama dalam menghadapi tantangan pengawasan selama momentum Idul Fitri.

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa seluruh pegawai pemasyarakatan harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari keterlibatan dalam tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan penipuan online, dapat merusak citra pemasyarakatan serta mengganggu ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kita tidak boleh lengah, terutama di momen-momen seperti ini. Saya mengingatkan seluruh petugas untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta modus penipuan online semakin marak. Jangan sampai ada pegawai yang terlibat dalam jaringan tersebut, karena sanksinya akan tegas dan tanpa toleransi,” ujar Kakanwil.

Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya tetap melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara konsisten. “Program ini menjadi pedoman utama dalam mewujudkan reformasi di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian, termasuk peningkatan kualitas layanan, transparansi, serta penegakan hukum tegas terhadap segala bentuk penyimpangan,” bebernya.

Plt Karutan Kelas IIB Prabumulih, Febryanto AMdIP SH MH mengatakan, bakal mengikuti arahan Kakanwil Ditjen PAS Sumsel. “Guna pengawasan internal pemasyarakatan,” pungkasnya. (rin)