Yahya Cholil Staquf Pimpin Perolehan Suara Ketum PBNU Putaran Pertama

  • Bagikan
Said Aqil Siroj - Yahya Cholil Staquf (JAWA POS)
Said Aqil Siroj - Yahya Cholil Staquf (JAWA POS)

FAJARSUMSEL.CO – KH Yahya Cholil Staquf memimpin perolehan suara pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) dalam putaran pertama Muktamar ke-34 NU di Lampung, Jumat (24/12). Hal ini berdasarkan siaran langsung yang disiarkan resmi PBNU.

Yahya Cholil atau yang akrab disapa Gus Yahya meraih 327 suara. Sementara pesaingnya, petahana KH Said Aqil Siroj 203 suara, KH As’ad Ali 17 suara, KH Marzuki Mustamar 2 suara dan KH Ramadhan Bayo 1 suara.

Sementara satu suara abstain, dan satu suara lainnya batal. Dengan demikian secara total terdapat 552 muktamirin yang menggunakan suaranya.

Berdasarkan aturan, bakal calon ketua umum PBNU memperoleh dukungan sekurangnya 99 suara dimintakan pernyataan kesediaan di hadapan muktamar untuk menjadi calon ketua umum.

Sehingga berdasarkan hasil putaran pertama, terdapat dua calon yang memenuhi syarat minimal untuk masuk sebagai calon Ketua Umum PBNU putaran kedua, yakni Gus Yahya dan Said Aqil.

Sebagaimana diketahui, untuk menjadi peserta muktamar yang memiliki hak suara, pengurus NU harus menunjukkan SK yang ditandatangani rais am, katib am, ketua Dewan Tanfidziyah, dan sekretaris Dewan Tanfidziyah. Gus Ipul sapaan Saifullah Yusuf menyebutkan, di Jawa Tengah bahkan ada satu cabang yang bermasalah, namun bisa lolos menjadi peserta muktamar setelah mendaftar melalui sistem online.

“Karena itu, saya berharap panitia benar-benar mengecek. Jangan sampai ada orang yang haknya terambil atau yang tidak ada hak justru menjadi peserta,” ujarnya saat ditemui Radar Lampung di acara Ngopi Bareng Gus Yahya di Novotel Lampung, (21/12).

Gus Ipul melanjutkan, pihaknya menemukan 60 SK PCNU seluruh Indonesia yang mati karena belum melakukan konferensi daerah. Itulah yang membuatnya mendesak panitia untuk teliti dan segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum muktamar.

Gus Ipul menambahkan, di Medan ada SK lama yang dihidupkan kembali. Padahal, sudah ada SK kepengurusan yang baru.

“Perang di sana, berarti ada SK asli tapi palsu. Dicek di sana, ternyata benar yang kami sampaikan. Akhirnya yang diakui yang ada tanda tangan basah rais am, katib am, ketua umum, dan Sekjen. Kalau hanya dua, jelas tidak sah,” tegasnya menandaskan. (jawapos.com)

  • Bagikan