SENPI : Tim Macan Polsek RKT pimpinan Aipda M Agustino SH meringkus Widi Prabujaya, 21 tahun terjaring patroli membawa senpi, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dan juga bagian upaya tindak pencegahan aksi kejahatannya di wilkum Polsek RKT.
Polsek RKT melalui Tim Macan RKT melakukan patroli, hasilnya ketika melintasi Jalan Cor Beton Desa Jungai, Kecamatan RKT, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Berhasil menjaring terduga pelaku kejahatan, yaitu Widi Prabujaya, 21 tahun, warga Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Ketika dilakukan pengeledahan, guna pemeriksaan didapati senpira jenis pistol revolver bermata satu. Juga, disita 2 amunisi kaliber 5,56 MM warna kuning. Lalu, tas selempang hitam dan baju kaos warna abu-abu.
Ketika diintrogasi, tersangka Widi Prabujaya mengakui, aenpira dan amunisi adalah miliknya. Setelah itu, ia pun diamankan berikut barang bukti dilakukan Tim Macan Polsek RKT ke Mapolsek guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH membenarkan adanya ungkap kasus TP Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat Nomor/1951 KUHP tentang Kepemilikan Senpira. “Tersangka, WP terancam 12 tahun penjara karena memiliki senpira,” aku Heffi.
Lanjutnya, proses hukumnya tengah berjalan. Tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek RKT. “Kita terus dalami kasus ini, senpira didapat pelaku dari mana,” tutupnya. (rin)