RELEASE : Release kasus penipuan dilakukan Oknum Pegawai Disdikbud, Wendi Verizon dilakukan Polres Prabumulih, belum lama ini. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Proses hukum Oknum PNS Pemkot Prabumulih, Wendi Verizon, sebelumnya bekerja di Disdikbud terjerat kasus penipuan proyek telah diputus PN.
Wendi, sapaan akrabnya divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Terbukti bersalah, atas kasus penipuan proyek di lingkungan Disdikbud Prabumulih dilakukannya.
Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusuma Wardani SH MH melalui Humas, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Vonis 3 tahun itu, lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun penjara,” ujar Norman.
Lanjutnya, majelis hakim dalam memutus perkara ini menyakini alat bukti cukup terkait perkara penipuan dilakukan Wendi Verizon. Dan, juga keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
“Atas perkara tersebut, terdakwa mengajukan banding,” terangnya.
Terpisah, Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum, Ariansyah SH MH dikonfirmasi juga membenarkan hal itu. “Iya, perkara penipuan menjerat terdakwa Wendi Verizon telah diputus PN Prabumulih. Divonis 3 tahun penjara,” tukasnya.
Menanggapi soal pengajuan banding, dilakukan terdakwa Wendi Verizon. Arli menjelaskan, JPU Kejari Prabumulih juga mengajukan banding. “Sejauh ini, pengajuan banding secara resmi belum ada. Tetapi, di sidang terdakwa mengajukan banding. Yah, JPU Kejari Prabumulih juga banding,” pungkasnya. (rin)