Benny Rizal. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – PN Prabumulih telah memvonis Wendi Verizon, Oknum PNS Pemkot Prabumulih sebelumnya bertugas di Disdikbud 3 tahun penjara. Dihadapan majelis hakim, terdakwa Wendi Verizon mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Wendi Verizon dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Wendi Verizon, sebelumnya dituntut JPU Kejari Prabumulih selama 4 tahun penjara.
Menyikapi itu, Kepala BKPSDM Prabumulih, Benny Rizal SH MH mengatakan, soal pemberian sanksi menunggu putusan inkra terlebih dahulu.
“Nanti, jika telah inkra kita proses. Lalu, berkordinasi bersama Inspektorat Prabumulih dalam menentukan sanksinya,” ujar Benny, sapaan akrabnya.
Soal sanksi pemecatan bagi Wendi Verizon berstatus PNS Pemkot Prabumulih, akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu. “Setelah kita pelajari, akan dikonsultasikan ke Pak Pj Wako Prabumulih. Karena, beliau selaku pengambilan kebijakan,” terangnya.
Kata dia, karena Wendi Verizon tengah menjalani proses hukum gaji menjadi haknya, tidak lagi dibayarkan penuh sesuai aturan dan ketentuan. “Hanya dibayarkan 50 persen saja, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka menyangkut kasus pidana menjeratnya,” tambahnya.
Senada juga Inspektorat Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, kalau tindak lanjut pemberian sanksinya menunggu keputusan Wendi Verizon inkra terlebih dahulu. “Kita menunggu proses hukumnya, inkra baru kita tindak lanjuti,” akunya.
Sebutnya, soal sanksi bagi Wendi Verizon, akan dikoordinasikan kepada BKPSDM Prabumulih. “Nanti, kita konsultasi bersama BKPSDM Prabumulih selaku OPD terkait,” pungkasnya.
Informasi dihimpun awak media, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, Pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana dilakukan tidak berencana. (rin)