Wawako Prabumulih Minta BD Narkoba Dihukum Mati

  • Bagikan
MUSNAHKAN : Wawako, H Andriansyah Fikri SH MH dan Kajari, Topik Gunawan SH MH didampingi Forkompinda melakukan pemusnahan BB kasus narkoba di tangani Kejari telah Incrath, Selasa. foto: rian

PRABUMULIH – Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH meminta agar bandar narkoba di kota Nanas ini dihukum mati. Harapan itu disampaikan orang nomor dua di Bumi Seinggok Sepemunyian ini disela-sela Pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di kejaksaan negeri Prabumulih, kemarin (15/2/2022).

“Prabumulih ini, sebagai tempat pemasaran atau negosiasi. Kita minta BD narkoba dihukum mati di Prabumulih, sebagai percontohan,” kata dia. 

Dalam kesempatan itu juga, Wawako mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum memerangi narkotika di Prabumulih. “Baik Kejari, Polres Prabumulih, BNN, PN, dan lainnya. Dalam bersama-sama memutus mata rantai penyebaran narkoba di Kota Nanas ini,” ujar Wawako dua periode ini.

Apalagi, aku Fikri banyak kejadian berhubungan narkoba, karena Prabumulih perlintasan. Prabumulih ini, kasus narkoba tertinggi setelah Palembang. “Semoga tidak terjadi di Prabumulih, di perbatasan kota, khususnya di kabupaten/kota tetangga. Para BD telah menyiapkan paket hemat untuk menyasar pelajar, sebagai konsumen agar menjadi pencandu narkoba,” tukasnya.

Sementara itu, Pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), tetapi kali ini hanya fokus kasus narkoba saja.

Sebanyak 20 paket ganja seberat 123,26 gram, 32 butir ekstasi seberat 12,4 gram, dan 322 paket sabu seberat 483,482 gram dimusnahkan.

Pemusnahan BB dilakukan Wakil Walikota (Wawako), H Andriansyah Fikri SH MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH dan Forkompinda dengan cara diblender dan dibakar di Halaman Kejari, kemarin.

Kajari, Topik Gunawan SH MH mengungkapkan selama periode Juli hingga Desember 2021, Kejari telah menuntaskan 70 kasus narkoba telah Incrath berkuatan hukum tetap dan diputus Pengadilan Negeri (PN).

“Semua BB narkoba ini, baik ganja. Lalu, sabu, dan ekstasi telah punya kekuatan hukum tetap. Makanya, kita musnahkan,” ujar Topik didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH.

Kali ini, aku Topik, sengaja hanya fokus pemusnahan BB kasus narkoba dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Nanas ini. “Total 342 paket ganja dan sabu, dan 32 butir ekstasi. Kita musnahkan dengan cara diblender dan dibakar,” tukasnya.

Bebernya, satu tahun perkara ditangani Kejari, diakuinya memang perkara narkoba mendominasi. “Kita perlu dukungan semua pihak dalam memberantas soal narkoba ini khususnya di Bumi Seinggok Sepemunyian ini,” bebernya. (03)

  • Bagikan