ETALASE : Wako, Ir H Ridho Yahya MM bersama Kadisprindag, Muhtar Edi SSos MSi dan Pinca BSB menyerahkan bantuan etalase bagi 25 pedagang kuliner di Prabumulih, Selasa. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Tujuan utama pemberian etalase bagi pedagang kuliner melalui Disprindag Prabumulih dan juga BSB, tidak lain membantu meningkatkan pendapatannya.
Namun, jika bantuan etalase diberikan sebanyak 25 orang pedagang kuliner kemudian dijual. Itu artinya, menyalahi aturan dan ketentuan.
Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menegaskan, jika etalase diberikan dijual pedagang kuliner penerima bantuan. Artinya, kata dia, siap-siap berurusan hukum.
“Jangan dijual bantuan etalase kita berikan ini, kita bantu guna pengembangan usaha para pedagang kuliner dalam rangka meningkatkan pendapatannya,” Ridho, sapaan akrabnya, Selasa, 22 Nopember 2022.
Lanjut ayah tiga anak ini, manfaatkan dan rawat etalase ini sehingga bantuan pemerintah bisa tepat sasaran. Apalagi, selama ini Pemkot Prabumulih sangat peduli terhadap pelaku usaha.
“Etalase ini, jangan sampai mubasir karena Pemkot Prabumulih telah menganggar dana tidak sedikit buat membelinya,” jelasnya.
Kadisprindag Prabumulih, Muhtar Edi SSos MSi mengatakan, kali ini hanya ada 25 etalase dibagikan kepada pedagang kuliner. “Akan kita lakukan monev rutin setelah pemberian bantuan etalase itu, jika dijual jelas akan ada sanksi hukumnya,” beber Muhtar.
Lanjutnya, bantuan diberikan benar-benar dimanfaatkan guna membesarkan usaha para pedagang kuliner ini. “Semakin bisa berkembang dan maju,” pungkasnya. (rin)