VONIS : Tiga terdakwa kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 divonis berbeda majelis hakim PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Kejari Prabumulih/FS.CO
//JAT Divonis 3 Tahun, BK 2,5 Tahun, 4,5 Tahun
PRABUMULIH, FS.CO – Babak akhir proses hukum kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, telah menjerat tiga terdakwa yaitu JAT, BK, dan UI. Hasilnya, majelis hakim PN Tipikor Palembang memvonis ketiganya dengan hukum berbeda, Selasa, 29 Nopember 2022.
JAT divonis 3 tahun penjara denda 3 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Lalu, BK divonis 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan. Terakhir, DMS atau UI divonis 4,5 tahun penjara denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 438 juta atau 2 tahun penjara.
Ketiganya divonis bersalah majelis hakim PN Tipikor Palembang, karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 hingga merugikan negara hampir Rp ½ miliar atau Rp 500 juta.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya vonisnya demikian, artinya dugaan korupsi selam ini kita sangkakan kepada ketiga terdakwa benar. Terlihat dari vonis majelis hakim, telah memutuskan perkara korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Kata Mantan Kasi Intel, Kejari Lahat menyikapi vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Akunya, JPU masih mempunyai waktu 7 hari menentukan menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Tentu kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, sebelum kami menyatakan akan menerima atau banding atas putusan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, sejauh ini ketiga terdakwa belum bisa dikonfirmasi soal putusan hakim itu apakah banding atau menerima hukuman telah divonis majelis hakim.
Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa JAT (Mantan Lurah), BK (PPK) dan UI (Pihak Ketiga) selama 5 tahun penjara.
Dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan, UI wajib membayar uang pengganti Rp 437 juta atau 2 tahun penjara.
JPU menilai, hasil bukti dan fakta persidangan terbukti secara sah, kalau ketiga terlibat dalam kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021 melakukan mark up pada proyek pengadaan tersebut.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu. “Jaksa menilai ketiga terdakwa, telah melanggar Pasal 2 UU Korupsi. Sehingga, dituntut 5 tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta atau subsider penjara 1 tahun. Sedangkan, UI ditambah uang pengganti Rp 437 juta atau penjara 2 tahun,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Selasa, 1 Nopember 2022. (rin)