GELEDAH : Tim Penyidik Kejari Muara Enim dari Seksi Pidsus dan Seksi Intel mengeledah Kantor PMI Muara Enim terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
Temukan Nota Kosong dan Puluhan Stempel Toko
MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Satu lagi, kasus dugaan korupsi ditangan Kejari Muara Enim dilakukan pengeledahan di Kantor PMI dan Rumah Bendahara, Selasa, 18 Maret 2025.
Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH bersama Tim Penyidik Kejari dari Seksi Pidsus dan Intel memimpin langsung pengeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti (BPPD) pada PMI Muara Enim 2022 – 2024.
Hal itu dibenarkan Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH kepada awak media.
“Pengeledahan Kantor PMI dan Rumah Bendahara UUD berdasarkan Surat perintah perintah penggeledahan Kejari Muara Enim Nomor : Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025 10 Maret 2025, Kajari Muara Rudi Iskandar memimpin langsung penggeledahan bersama tim penyidik Seksi Pidsus dibackup Seksi Intel Tim Intelijen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya lengganti (BPPD) pada pengurus PMI Muara Enim 2022 – 2024,” terang Anjas, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, kata dia telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025, 10 Maret 2025. Hasil penggeledahan tersebut tim penyidik Kejari Muara Enim menyita dokumen berkaitan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti (BPPD) pada pengurus PMIMuara Enim Tahun 2022 – 2024.
“Penggeledahan dilakukan di Kantor PMI dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) dimana ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” sebut Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih.
Adapun dokumen ditemukan, antara lain; nota kosong dibuat sendiri pada komputer, nota kosong toko/pihak lain, adanya 24 stempel toko/pihak lain dibuat sendiri Bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan, adanya stempel toko/pihak lain dibuat sendiri bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
“Namun stempel tersebut telah dimusnahkan Bendahara PMI Muara Enim cara dibakar. Dokumen berkaitan pencairan dana hibah dam laporan penggunaan dana hibah, dokumen berkaitan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran, kwitansibelanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan minum rapat,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat.
Lanjutnya, guna percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 , 10 Maret 2025. “Proses pengeledahan berjalan lancar, aman dan kondusif. Proses penyidikan, sejauh ini masih terus berlanjut guna mengungkap kasus dugaan korupsi PMI Muara Enim,” tandasnya. (rin)