SOSIALISASI : Personel Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Brigpol Lutfiyah Aziyati SH melakukan sosialisasi UU Penghapusan KDRT di Kantor Kelurahan Muntang Tapus, Rabu. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Masih kerap terjadinya KDRT di sekitar lingkungan masyarakat, diharapkan peran serta kelurahan/desa dan juga RTRW dalam pelaporannya jika terjadi. Karena, banyak kasus KDRT khususnya menimpa perempuan takut melapor.
Hal itu diungkapkan personel Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Brigpol Lutfiyah Aziyati SH ketika memberikan penyuluhan kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Rabu, 30 Nopember 2022.
“Harapannya, Ketua RT/RW dan FKPM lebih peka terhadap korban KDRT khususnya perempuan. Dan, membantu korban melapor ke polisi,” ujar Vivi, sapaan akrabnya.
Sehingga, kata dia, pelaku KDRT terhadap perempuan bisa diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. “Ancaman pelaku KDRT terhadap perempuan, dikenakan penjara 5 tahun mengacu UU KDRT No 23/2004 tentang penghapusan KDRT,” tukasnya.
Hal itu tidak dipungkiri Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH menyebutkan, kalau Unit PPA sejauh ini kasus KDRT terhadap perempuan masih terjadi.
“Di Unit PPA, masih ada laporan dan tengah ditangani penyidik terkait KDRT terhadap perempuan ini. Penting sekali, peranan kelurahan/desa juga RT/RW menuntas KDRT terhadap perempuan ini,” jelas Alita.
Akunya, sudah jelas berdasarkan UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT terhadap perempuan. “Pelaku KDRT terhadap perempuan bisa diproses hukum, dan diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)