Unit PPA Polres Prabumulih, Ringkus Penganiaya Istri

  • Bagikan

TERSANGKA KDRT : Tersangka KDRT, Evan Sujarwadi, 40 tahun diamankan ditangkap Unit PPA Polres Prabumulih, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Unit PPA Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, tersangka Evan Sujarwadi, 40 tahun berhasil diamankan, Rabu, 21 Juni 2023 di rumahnya, Jalan Bukit Besar RT 02/RW 02 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Evan dijerat TP KDRT Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, kini terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Sebelumnya, ia dilaporkan sang istri, Merry Karina, 40 tahun ke SPKT Polres Prabumulih dan ditindaklanjuti Unit PPA. Kejadian itu, menimpa korban di rumahnya pada Senin, 22 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Berawal saat tersangka baru pulang bekerja terlapor/tersangka marah – marah kepada korban, sehingga pada saat itu tersangka mendorong tubuh korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan luka pada bagian tangan kanan pada sikunya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi membenarkan hal itu. “Tersangka sudah kita amankan, dan tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Prabumulih,” bebernya.

Lanjutnya, tersangka diancam pidana penjara do atas 5 tahun. “Karena, telah melakukan KDRT kepada istrinya sendiri,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan