Ungkap Tiga Kasus Narkoba

  • Bagikan

UNGKAP : Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Agung Wijaya SIk melakukan press release ungkap kasus, Kamis. Foto : Humas Polres/FS.CO


//Amankan Empat Tersangka, Sita 1,2 Kg

SEKAYU – Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu dimulai 1-4 Agustus 2022.

Dalam ungkap kasus tersebut, berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu hingga 1,2 Kg.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi SH SIk MH dalam release ungkap kasus narkoba menyampaikan, pengungkapannya di mulai 1 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka, berinisial RO (16), Warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin,” kata Siswandi kepada awak media, Kamis (4/8/2022) ketika mengelar press release di Mapolres.

Ungkap Uda Sis, tersangka diamankan di Pondok Kosong Jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar. Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 gram,” jelas Kapolres.
Lanjut suami Febbya Winika SE ini, pada Rabu (3/8/ 2022), sekitar pukul 15.30 WIB juga diamankan tersangka AG (25) , dan AF(26), keduanya warga Sungai Lilin.
“Keduanya diamankan di Jalan Dusun II Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat. Muba. Dari mereka didapat barang bukti 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram,” tukas Alumni AKPOL 2022 ini.

Beber ayah tiga anak ini, dimana barang bukit tersebut jenis sabu sebanyak 1 paket besar warna hijau merk Guan Ying Wang disimpan didalam box motor dibungkus kantong plastik warna hitam.

Selanjutnya, juga diamankan tersangka AI di Jalan Stasiun Batubara Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supaya pada Rabu, 3 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 WIB. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkob jenis sabu seberat 100,8 gram,” ucap pria kelahiran Payukumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal Primer 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

“Ancaman hukuman mati, seumur hidup penjara atau minimal 6 dan maksimal 20 tahun,” urai Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya SIk. (rin)

  • Bagikan