Ungkap Kasus Sabu, Dua Bandar Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial:
AN (23), wiraswasta, warga Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.
HE (26), buruh, berdomisili di alamat yang sama.
Keduanya diketahui berstatus sebagai bandar narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
Tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram dalam plastik klip bening.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.
Satu unit handphone Oppo A31 warna merah hitam.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Arafah bersama Kanit Idik 2 AIPTU Julius Sasmita, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Setelah identitas dan pergerakan pelaku terpetakan, petugas bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka berhasil dihentikan saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam putih. Saat hendak diamankan, tersangka HE sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu ke pinggir jalan. Namun, aksi tersebut diketahui petugas.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar. Hasilnya, ditemukan satu lembar tisu berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram di atas rumput pinggir jalan—barang yang sebelumnya dibuang tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seseorang berinisial JI (DPO) seharga Rp1.750.000. Narkotika itu diduga akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dulu diamankan petugas.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan:
Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam mendukung keberhasilan Ops Pekat Musi 2026 serta menjaga Kota Prabumulih dari ancaman bahaya narkotika. (ril)