Ungkap Kasus Penambangan Batubara Ilegal, Polres Muara Enim Tangkap Dua Pelaku

  • Bagikan

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kamis, 27 Februari 2025.

Kasus ini berhasil diungkap, setelah tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan operasi penertiban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MM MSi menyampaikan, operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kejadian, Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal tengah berlangsung.

Dua orang tersangka langsung diamankan dalam operasi tersebut. Tersangka berhasil diamankan adalah BS, 31 tahun berperan sebagai operator alat berat excavator, serta WA, 42 tahun bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck digunakan mengangkut hasil tambang ilegal. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan tidak memiliki izin resmi.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka BS menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari, serta tambahan Rp 100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U. Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat excavator menggali batubara dan mengangkutnya ke mobil dump truck. Sementara itu, tersangka WA membeli batubara ilegal dari tambang harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kg) dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kg seharga Rp 9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per baket.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump nomor polisi BG-8243-DO atas nama WA, satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel. Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile, serta lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIk memimpin operasi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No 3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polres Muara Enim juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya. Selain itu, barang bukti batu bara akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas serta asal usulnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat membahas langkah hukum dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal ke depannya.

Kapolres Muara Enim mengimbau, masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta ekonomi daerah. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal guna melindungi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat. (ril)

  • Bagikan
error: Content is protected !!