BEKUK : Tim Opsnal pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK membeku pelaku pembobol rumah, Chandra, 39 tahun, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK, berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah dilaporkan Karen, 19 tahun, warga Jalan Surip Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi pada 16 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dibekuk pelaku, Chandra, 39 tahun, Jalan Awais Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku dibekuk, Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Pasar Prabumulih Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu.
“Pelaku merusak pintu belakang rumah korban lalu pelaku masuk dan mengambil satu unit TV 45 inci merk Samsung , 1 unit mesin cuci merk Tosihba, 1 unit sepeda gunung merk Polygon, 1 buah kaca kayu jati warna coklat , 1 unit belender merk Philip , 1 set Tuperwere ,1 unit printer merk canon , 1 unit mesin pompa air , 1 set alat makan merk vizenza , 1 buah kompor tanam merk rinai , 3 buah Guci , 1 unit jam tangan merk aginer, 4 unit sound Tv merk Sony, 2 unit reciver Tv merk Tosihba , 1 buah tas sandang warna kuning dan 1 unit kipas angin merk maspion akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Prabumulih Barat untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.
Jabat menerangkan, pelaku sudah diamankan berikut barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun. Kasusnya, terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut,” pungkasnya. (rin)