Ungkap Dua Kasus, Ini Pesan Kapolres Prabumulih

  • Bagikan

PRESS RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH melakukan press release ungkap kasus curat di Mapolres, Senin. Foto : FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Warga harus ekstra hati-hati menjaga barang miliknya, jangan sampai kelengahan sendiri dimanfaatkan para pelaku kejahatan atau kriminalitas guna menguasai barangnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH ketika mengelar press release bersama awak media pengungkapan dua kasus curat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“TSK-nya, AM dikenakan Pasal 363 KUHP terlibat pencurian sepeda motor. Lalu, TSK Ju terlibat Pasal 363 KUHP terkait pencurian rumah. Kini, proses hukumnya masih berjalan. Keduanya, diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kata dia, tingkatkan kewaspadaan diri agar tidak menjadi sasaran pelaku kriminalitas. Apalagi, Ju salah satu tersangka curat merupakan resedivis. “Hal itulah perlu kita waspadai, kebanyakan alasan pelaku kriminalitas melakukan kejahatan karena kondisi ekonomi. Padahal, itu hanya alasan klasik saja,” ujar Witdiardi.

Sebut Mantan Kapolres Mukomuko ini, masyarakat harus bisa mengamankan dirinya sendiri dan menjaga barang hal miliknya agar terhindar dari pelaku pencurian atau curat. “Makanya, perlu ditingkatkan kembali Siskamling di masing-masing masyarakat guna membuat para pelaku kriminalitas gerah melakukan aksinya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan