PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Kota Prabumulih pada tahun 2026 dipastikan mengikuti UMP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Berdasarkan penetapan terbaru, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Sanjay menjelaskan, penetapan UMP Sumsel tahun 2026 dilakukan dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,7, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dengan formula tersebut, besaran UMP Sumsel mengalami penyesuaian dan kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
“Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, sehingga UMP Sumsel tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.942.963,” jelasnya.
Ia tidak menampik, hingga saat ini Kota Prabumulih belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah, sehingga belum dapat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) secara mandiri. Dengan kondisi tersebut, Prabumulih wajib mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Selatan.
“Karena belum ada Dewan Pengupahan, maka Prabumulih otomatis mengikuti UMP provinsi,” tegas Sanjay.
Lebih lanjut, ia berharap penetapan UMP 2026 ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Prabumulih dalam memenuhi hak dasar pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis,” ujarnya.
Disnaker Prabumulih juga membuka ruang komunikasi bagi pekerja maupun pengusaha apabila terdapat persoalan terkait penerapan upah minimum di tahun 2026.
Dengan demikian, UMP Sumsel sebesar Rp 3.942.963 resmi menjadi batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja di Kota Prabumulih pada tahun 2026. (rin)







