PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang buruh bernama M. Rusli alias Aak, warga Gang Karya Abadi RT 01 RW 02 Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil dibekuk saat hendak bertransaksi di Jalan Alipatan RT 02 RW 02 Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, (16/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Diamankan dengan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu; 1 paket sabu seberat bruto 1,08 gram; 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime; 1 buah kotak rokok RC Anggur.
Akibat perbuatannya, Aak dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman berat.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Aak di depan warung bakso bakar.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Heru Ros, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Iptu Arafah didampingi Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH.
Polisi Kembangkan Kasus
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Polisi juga berkomitmen mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Nanas tersebut.
“Proses penyidikan dan pemberkasan terus berjalan. Kami juga akan mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Iptu Arafah. (ril)