UNGKAP : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH melakukan press release ungkap kasus narkoba di Aula Besar Mapolres, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Satres Narkoba Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan satu keluarga pada Senin, 5 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kelima tersangka adalah Feriyanto, Febri Syaputra, Tino Prayitno, Ronald Ferlano, Risky Valentino. Semuanya, warga Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan kelimanya masih ada hubungan satu keluarga, yaitu anak dan keponakan bermula adanya informasi masyarakat terkait pesta narkoba di rumah tersangka Feriyanto.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kelima pelaku memang benar tengah pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu.
Hasil pengerbekan, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat gruto 0.24 gram. Lalu, 1 buah pirex kaca berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,34 gram. Seperangkat alat hisab sabu, dan 4 buah handphone.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan satu keluarga. Kelima tersangka, sudah kita amankan berikut barang bukti,” ujar Witdiardi.
Dijelaskannya, penyidik telah membuat LP dan melengkapi mindik. Lalu, melakukan riksa terhadap kelima pelaku. “Dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/ 2009 tentang narkoba dan psikotropika. Diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)