Tipu Janji Proyek Disdikbud, Wendi Verizon Oknum PNS Pemkot Prabumulih Diciduk Tim Opsnal Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka, Wendi Verizon. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Cukup lama menghilang, karena terlibat sejumlah janji proyek di lingkungan Disdikbud. Dan, telah dilaporkan kepolsian terlibat sejumlah kasus kriminal, yaitu penipuan.

Akhirnya, keberadaan Wendi Verizon, 46 tahun, Oknum PNS Pemkot Prabumulih di Disdikbud akhirnya diketahui. Tak ingin kehilangan buruannya, Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung mengamankannya di depan R Laundry di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, 14 Juni 2023.

Usai penangkapan, warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2 No 8 RT 7/RW 1 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur langsung diamankan ke Mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ia dilaporkan Melinda, 46 tahun, warga Jalan Lekipali RT 01/RW 06 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur atas dugaan penipuan janji proyek di lingkungan Disdikbud ditawarkannya pada Maret 2023. Dan, hingga saat ini belum terealisasi.

Akibat kejadian itu, korban telah memenuhi permintaan uang pelaku sebesar Rp 87 juta, hingga mengalami kerugian. Karena, janji proyek tersebut ternyata hanya tipu daya pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi membenarkan hal itu. “Iya, tersangka WV diringkus atas tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Proses hukumnya, tengah berjalan,” ujar Dimas, sapaan akrabnya.

Kata Mantan PS Kapolsek Nibung, Polres Muratara menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana. “Ancamannya di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan